Kamis, 22 Oktober 2015

Tugas Softskill Bab II kasus Prinsip Kejujuran

Produk Power Balance


Contoh kasus yang akan diangkat dalam hal ini adalah gelang Power Balance. Produk tersebut diciptakan oleh pebisnis Australia asal California, Josh Rodarmel dan kakaknya Troy sekitar tahun 2009. Mereka mengklaim bahwa gelang yang mereka ciptakan mampu mendorong performa energi natural yang terdapat dari dalam stiker gelang tersebut. Bahkan dalam sebuah wawancara televisi yang ditayangkan secara nasional di Australia, Josh menjelaskan bahwa tubuh manusia memiliki frekuensi tertentu. Frekuensi yang dimiliki oleh manusia tersebut dapat dipengaruhi oleh frekuensi-frekuensi buruk dari yang telah dihasilkan dari frekuensi  ini ada yang berdampak buruk seperti frekuensi handphone, televisi, radio dan sebagainya. Hal tersebut menyebabkan penyembuhan alami yang dilakukan oleh tubuh menjadi terhampar dan bahkan gagal.
Rodarmel mengklaim produk gelang Power Balance yang mereka ciptakan akan mampu mengembalikan frekuensi yang baik sehingga akan mampu menyeimbangkan tubuh penggunanya. Gelang tersebut memiliki efek yang berbeda-beda bagi pengguna. Bagi seorang atlet yang mengenakan gelang tersebut akan merasa lebih bertenaga dan seimbang. Selain itu otot-otot mereka yang akan lebih cepat pulih. Pemasaran yang menyasar para atlit dengan pemulihan otot dan tenaga, telah mampu meningkatkan penjualan gelang Power Balance secara cepat.
. 
Dalam kurun waktu kurang dari tiga tahun diperkirakan Power Balance telah menjual produknya sebanyak 2,5 juta diseluruh dunia. Kalangan selebritis bahkan politikus banyak yang mengenakan Power Balance tersebut sehingga sudah merupakan suatu trend dan budaya tersendiri dengan menggunakan produk dariPower Balance tersebut baik itu yang berupa gelang ataupun kalung.
Tidak pernah ada manusia yang tak perduli akan kesehatannya, produk Roadarmel tersebut menyasar akan tujuan kesehatan yang akan dicapai jika konsumennya mengenakan produk Power Balance tersebut. Promosi yang mereka lakukan telah mendapatkan respon dari para atlit yang menggunakan Power Balance, dari sana para atlit yang juga merupakan selebritis dunia seperti David beckham, Cristian Ronaldo sudah merupakan sebuah ikon yang akan ditiru oleh para penggemarnya. Kalangan Selebritis mulai menggunakan Power Balancedikarenakan lingkungan dan budaya mereka yang menganggap Power Balancesebagai trend. Kalangan politikus dan masyarakat kebanyakan sudah mulai melupakan alasan dasar dari kegunaan produk Power Balance tersebut. Trendtelah bergeser dari fungsi suatu barang menjadi sebuah fashion. Akan tetapi tanpa disadari produsen tetap menjual produk tersebut sebagai sebuah produk kesehatan bukan produk fashion seperti yang telah mereka janjikan selama ini.

Etika Bisnis Power Balance
Dalam kurun waktu yang sangat singkat Power Balance telah menjadi sebuah ikon baru, penjualan yang mencapai lebih dari 2,5 juta diseluruh dunia merupakan sebuah bukti akan kedasyatan dari trend kebudayaan yang diciptakan oleh Power Balance. Mereka selama ini mengiklankan produk kesehatan yang merupakan sebuah gelang dan kalung kesehatan yang mampu merubah atau mengembalikan frekuensi negatif menjadi positif sehingga menguntungkan penggunannya merasa lebih sehat dengan proses pengembalian sel-sel serta otot tubuh secara lebih sehat dan lebih cepat.
Akhirnya pada November tahun 2010, Australian Competition and Consumer Commision (ACCC) mengumumkan bahwa mereka tidak menemukan adanya indikasi sesuai apa yang janjikan dalam iklan Power Balance. Tidak adanya bukti ilmiah bahwa gelang tersebut berkhasiat juga tidak mampu dibuktikan olehPower Balance sendiri. Tekanan yang dilakukan oleh ACCC untuk membuktikan secara ilmiah tidak dapat disanggupi oleh Power Balance. Hingga akhirnya pada Desember 2010, Power Balance secara resmi menyampaikan permintaan maaf terkait klaim produk yang mereka ciptakan.

 Power Balance Di Indonesia
Di Indonesia produk gelang Power Balance ini dijual seharga Rp. 395.000/buah sedangkan kalungnya seharga Rp. 425.000. Di Indonesia Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia turut pula meminta pertanggung jawaban Power Balance Indonesia. Akan tetapi para pengguna di Indonesia tuntutannya tidak diakomodir oleh pemerintah padahal sudah memiliki peraturan perundangan  dalam hal perlindungan  konsumen. Adapun undang-undang perlindungan konsumen yang dapat dikenakan terhadap perusahaan Power Balance di Indonesia ialah seperti berikut ini :

1. Pasal 4, hak konsumen:
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
PT. Kubu Desa selaku distributor Power Balance  Indonesia tidak memberi informasi sebenar-benarnya terhadap konsumen di Indonesia akan efek dari pemakaian produk Power Balance.

2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha:
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”

3. Pasal 8:
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT. Kubu Desa walaupun di negara asalnya Power Balance sudah melakukan penarikan produk karena ketidak mampuannya membuktikan khasiat dari penggunaan Power Balance akan tetapi di Indonesia belum dilakukan.

4. Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Keputusan perundangan tersebut harus disahkan pengadilan di Indonesia dan bagi para masyarakat mantan konsumennya di Indonesia dapat menuntut ganti rugi jika peraturan keputusan tersebut sudah disahkan oleh pengadilan.
  
Kebangkrutan Power Balance
 Mantan konsumennya diseluruh dunia gigih menuntut kesepakatan ganti rugi yang harus Power Balance berikan. Uang ganti rugi yang diminta oleh para mantan penggunannya adalah sekitar US$ 57 atau sekitar Rp. 515 Miliar. Uang tersebut sebagai ganti rugi bagi para penggunanya yang tidak merasakan akan manfaat setelah menggunakan produk Power Balance seperti apa yang perusahaan mereka iklankan tersebut.
Akibat dari tuntutan tersebut situs informasi dunia hiburan di Australia menginformasikan bahwa produsen Power Balance tersebut akan menderita kerugian sekaligus dinyatakan kebangkrutannya saat penggantian tersebut dibayarkan. Tidak hanya itu saja, jaringan distribusi serta outletnya diseluruh dunia beserta investasi yang telah mereka tanamkan tentu akan mengalami kerugian akibat penutupan usaha mereka. Ketidakpercayaan terhadap produk tidak saja berimbas kepada perusahaan akan tetapi juga terhadap pemiliknya.  Segala sesuatu yang berhubungan dengan Power Balance akan terhenti akibat praktik dariPower balance yang tidak jujur dikarenakan dari proses penipuan yang telah mereka lakukan terhadap konsumennya diseluruh dunia.

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan
            Saat ini masih banyak pihak yang terlibat bahwa dalam dunia bisnis beranggapan bahwa bisnis masih sangat kental dengan praktek tipu menipu. Sehingga kejujuran dalam praktek bisnis merupakan hal yang sangat langka untuk ditemui. Akan tetapi telah ada beberapa contoh yang menunjukkan bahwa tanpa adanya prinsip kejujuran maka bisnis tidak akan bertahan lama.
            
Contoh tersebut dapat ditemui dalam kasus penjualan Power Balance. Pada saat-saat awal penjualannya, produk Power Balance (berupa gelang atau kalung) diklaim oleh produsennya dapat merubah frekuensi buruk menjadi positif dan bukan lagi mengarah kepada produk fashion. Pada saat perusahaan dituntut untuk membuktikan apa yang telah diklaim oleh perusahaan, perusahaan sendiri tidak dapat membuktikannya. Hal tersebut akhirnya berdampak pada adanya tuntutan dari konsumen dalam jumlah yang sedikit dan akhirnya tuntutan tersebut mengakibatkan kebangkrutan pada perusahaan.
           
Saran
Prinsip kejujuran saat ini merupakan hal yang sangat langka dijumpai dalam dunia bisnis karena banyaknya pihak yang terlibat dalam bisnis beranggapan bahwa praktek bisnis sangat lekat dengan praktek tipu mentipu demi mendapatkan apa yang menjadi tujuan dalam berbisnis. Akan tetapi karena telah banyak bukti yang menunjukkan bahwa apabila terjadi praktek ketidakjujuran telah terbukti, maka bisnis yang dijalankan akan hancur. Oleh karena itu, prinsip kejujuran merupakan hal yang mutlak untuk dilaksanakan. Pelaksanaan prinsip kejujuran tersebut harus dilaksanakan dalam pemenuhan syarat-syarat dan perjanjian dalam kontrak bisnis, penawaran barang dan jasa yang sebanding dengan harga dan kejujuran dalam menjalin hubungan internal dalam perusahaan.

Sumber dari :

https://id.wikipedia.org/wiki/Power_Balance

Tidak ada komentar:

Posting Komentar