Produk Power Balance
Contoh kasus yang akan
diangkat dalam hal ini adalah gelang Power Balance. Produk tersebut
diciptakan oleh pebisnis Australia asal California, Josh Rodarmel dan kakaknya
Troy sekitar tahun 2009. Mereka mengklaim bahwa gelang yang mereka ciptakan
mampu mendorong performa energi natural yang terdapat dari dalam stiker gelang
tersebut. Bahkan dalam sebuah wawancara televisi yang ditayangkan secara
nasional di Australia, Josh menjelaskan bahwa tubuh manusia memiliki frekuensi
tertentu. Frekuensi yang dimiliki oleh manusia tersebut dapat dipengaruhi oleh
frekuensi-frekuensi buruk dari yang telah dihasilkan dari frekuensi ini
ada yang berdampak buruk seperti frekuensi handphone, televisi,
radio dan sebagainya. Hal tersebut menyebabkan penyembuhan alami yang dilakukan
oleh tubuh menjadi terhampar dan bahkan gagal.
Rodarmel mengklaim produk
gelang Power Balance yang mereka ciptakan akan mampu
mengembalikan frekuensi yang baik sehingga akan mampu menyeimbangkan tubuh
penggunanya. Gelang tersebut memiliki efek yang berbeda-beda bagi pengguna.
Bagi seorang atlet yang mengenakan gelang tersebut akan merasa lebih bertenaga
dan seimbang. Selain itu otot-otot mereka yang akan lebih cepat pulih.
Pemasaran yang menyasar para atlit dengan pemulihan otot dan tenaga, telah
mampu meningkatkan penjualan gelang Power Balance secara
cepat.
.
Dalam kurun waktu kurang
dari tiga tahun diperkirakan Power Balance telah menjual
produknya sebanyak 2,5 juta diseluruh dunia. Kalangan selebritis bahkan
politikus banyak yang mengenakan Power Balance tersebut
sehingga sudah merupakan suatu trend dan budaya tersendiri
dengan menggunakan produk dariPower Balance tersebut baik itu yang
berupa gelang ataupun kalung.
Tidak pernah ada manusia
yang tak perduli akan kesehatannya, produk Roadarmel tersebut menyasar akan
tujuan kesehatan yang akan dicapai jika konsumennya mengenakan produk Power
Balance tersebut. Promosi yang mereka lakukan telah mendapatkan respon
dari para atlit yang menggunakan Power Balance, dari sana para
atlit yang juga merupakan selebritis dunia seperti David beckham, Cristian
Ronaldo sudah merupakan sebuah ikon yang akan ditiru oleh para penggemarnya.
Kalangan Selebritis mulai menggunakan Power Balancedikarenakan
lingkungan dan budaya mereka yang menganggap Power Balancesebagai trend.
Kalangan politikus dan masyarakat kebanyakan sudah mulai melupakan alasan dasar
dari kegunaan produk Power Balance tersebut. Trendtelah
bergeser dari fungsi suatu barang menjadi sebuah fashion. Akan
tetapi tanpa disadari produsen tetap menjual produk tersebut sebagai sebuah
produk kesehatan bukan produk fashion seperti yang telah
mereka janjikan selama ini.
Etika Bisnis Power Balance
Dalam kurun waktu yang
sangat singkat Power Balance telah menjadi sebuah ikon baru,
penjualan yang mencapai lebih dari 2,5 juta diseluruh dunia merupakan sebuah
bukti akan kedasyatan dari trend kebudayaan yang diciptakan
oleh Power Balance. Mereka selama ini mengiklankan produk kesehatan
yang merupakan sebuah gelang dan kalung kesehatan yang mampu merubah atau
mengembalikan frekuensi negatif menjadi positif sehingga menguntungkan
penggunannya merasa lebih sehat dengan proses pengembalian sel-sel serta otot
tubuh secara lebih sehat dan lebih cepat.
Akhirnya pada November
tahun 2010, Australian Competition and Consumer Commision (ACCC)
mengumumkan bahwa mereka tidak menemukan adanya indikasi sesuai apa yang
janjikan dalam iklan Power Balance. Tidak adanya bukti ilmiah bahwa
gelang tersebut berkhasiat juga tidak mampu dibuktikan olehPower Balance sendiri.
Tekanan yang dilakukan oleh ACCC untuk membuktikan secara ilmiah tidak dapat
disanggupi oleh Power Balance. Hingga akhirnya pada Desember 2010, Power
Balance secara resmi menyampaikan permintaan maaf terkait klaim produk
yang mereka ciptakan.
Power Balance Di
Indonesia
Di Indonesia produk
gelang Power Balance ini dijual seharga Rp. 395.000/buah
sedangkan kalungnya seharga Rp. 425.000. Di Indonesia Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia turut pula meminta pertanggung jawaban Power Balance Indonesia.
Akan tetapi para pengguna di Indonesia tuntutannya tidak diakomodir oleh
pemerintah padahal sudah memiliki peraturan perundangan dalam hal
perlindungan konsumen. Adapun undang-undang perlindungan konsumen yang
dapat dikenakan terhadap perusahaan Power Balance di Indonesia
ialah seperti berikut ini :
1. Pasal 4, hak konsumen:
Ayat 1 : “hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
Ayat 3 : “hak atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa”
PT. Kubu Desa selaku
distributor Power Balance Indonesia tidak memberi informasi
sebenar-benarnya terhadap konsumen di Indonesia akan efek dari pemakaian produk Power
Balance.
2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha:
Ayat 2 : “memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
3. Pasal 8:
Ayat 1 : “Pelaku usaha
dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha
yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan
barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT. Kubu Desa walaupun di
negara asalnya Power Balance sudah melakukan penarikan produk
karena ketidak mampuannya membuktikan khasiat dari penggunaan Power
Balance akan tetapi di Indonesia belum dilakukan.
4. Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha
bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau
kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti
rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi”
Keputusan perundangan
tersebut harus disahkan pengadilan di Indonesia dan bagi para masyarakat mantan
konsumennya di Indonesia dapat menuntut ganti rugi jika peraturan keputusan
tersebut sudah disahkan oleh pengadilan.
Kebangkrutan Power Balance
Mantan konsumennya
diseluruh dunia gigih menuntut kesepakatan ganti rugi yang harus Power
Balance berikan. Uang ganti rugi yang diminta oleh para mantan
penggunannya adalah sekitar US$ 57 atau sekitar Rp. 515 Miliar. Uang tersebut
sebagai ganti rugi bagi para penggunanya yang tidak merasakan akan manfaat
setelah menggunakan produk Power Balance seperti apa yang
perusahaan mereka iklankan tersebut.
Akibat dari tuntutan
tersebut situs informasi dunia hiburan di Australia menginformasikan bahwa
produsen Power Balance tersebut akan menderita kerugian
sekaligus dinyatakan kebangkrutannya saat penggantian tersebut dibayarkan.
Tidak hanya itu saja, jaringan distribusi serta outletnya diseluruh dunia
beserta investasi yang telah mereka tanamkan tentu akan mengalami kerugian
akibat penutupan usaha mereka. Ketidakpercayaan terhadap produk tidak saja
berimbas kepada perusahaan akan tetapi juga terhadap pemiliknya. Segala
sesuatu yang berhubungan dengan Power Balance akan terhenti
akibat praktik dariPower balance yang tidak jujur dikarenakan dari
proses penipuan yang telah mereka lakukan terhadap konsumennya diseluruh dunia.
KESIMPULAN
DAN SARAN
Kesimpulan
Saat ini masih banyak pihak yang terlibat bahwa dalam dunia bisnis beranggapan
bahwa bisnis masih sangat kental dengan praktek tipu menipu. Sehingga kejujuran
dalam praktek bisnis merupakan hal yang sangat langka untuk ditemui. Akan
tetapi telah ada beberapa contoh yang menunjukkan bahwa tanpa adanya prinsip
kejujuran maka bisnis tidak akan bertahan lama.
Contoh tersebut dapat ditemui dalam kasus
penjualan Power Balance. Pada saat-saat awal penjualannya, produk Power
Balance (berupa gelang atau kalung) diklaim oleh produsennya dapat
merubah frekuensi buruk menjadi positif dan bukan lagi mengarah kepada produk
fashion. Pada saat perusahaan dituntut untuk membuktikan apa yang telah diklaim
oleh perusahaan, perusahaan sendiri tidak dapat membuktikannya. Hal tersebut
akhirnya berdampak pada adanya tuntutan dari konsumen dalam jumlah yang sedikit
dan akhirnya tuntutan tersebut mengakibatkan kebangkrutan pada perusahaan.
Saran
Prinsip kejujuran saat
ini merupakan hal yang sangat langka dijumpai dalam dunia bisnis karena
banyaknya pihak yang terlibat dalam bisnis beranggapan bahwa praktek bisnis
sangat lekat dengan praktek tipu mentipu demi mendapatkan apa yang menjadi
tujuan dalam berbisnis. Akan tetapi karena telah banyak bukti yang menunjukkan
bahwa apabila terjadi praktek ketidakjujuran telah terbukti, maka bisnis yang
dijalankan akan hancur. Oleh karena itu, prinsip kejujuran merupakan hal yang
mutlak untuk dilaksanakan. Pelaksanaan prinsip kejujuran tersebut harus
dilaksanakan dalam pemenuhan syarat-syarat dan perjanjian dalam kontrak bisnis,
penawaran barang dan jasa yang sebanding dengan harga dan kejujuran dalam
menjalin hubungan internal dalam perusahaan.
Sumber dari :
http://lifestyle.okezone.com/read/2011/01/05/29/410628/abimanyu-khasiat-power-balance-tak-masuk-akal
https://id.wikipedia.org/wiki/Power_Balance

Tidak ada komentar:
Posting Komentar