Minggu, 15 November 2015

Tugas Kelompok softskill Etika Bisnis (II)

Etika Bisnis

Nama Kelompok :
1. Thonthowi Jauhari 17212359
2. Khairina Rahmayati 14212071
3.Dani Guntoro 11212681
       Kelas          : 4EA18

BAB 3
MODEL ETIKA DALAM BISNIS, SUMBER NILAI ETIKA DAN FAKTOR-FAKTOR 
YANG MEMPERNGARUHI ETIKA MANAJERIAL

Model Etika Dalam Bisnis

Carroll dan Buchollz (2005) dalam Rudito (2007:49) membagi tiga tingkatan manajemen dilihat dari cara para pelaku bisnis dalam menerapkan etika dalam bisnisnya, yaitu :

1. Immoral Manajemen
Immoral manajemen merupakan tingkatan terendah dari model manajemen dalam menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis. Manajer yang memiliki manajemen tipe ini pada umumnya sama sekali tidak mengindahkan apa yang dimaksud dengan moralitas, baik dalam internal organisasinya maupun bagaimana dia menjalankan aktivitas bisnisnya. Para pelaku bisnis yang tergolong pada tipe ini, biasanya memanfaatkan kelemahan-kelemahan dan kelengahan-kelengahan dalam komunitas untuk kepentingan dan keuntungan diri sendiri, baik secara individu atau kelompok mereka. Kelompok manajemen ini selalu menghindari diri dari yang disebut etika. Bahkan hukum dianggap sebagai batu sandungan dalam menjalankan bisnisnya.

2. Amoral Manajemen
Tingkatan kedua dalam aplikasi etika dan moralitas dalam manajemen adalah amoral manajemen. Berbeda dengan immoral manajemen, manajer dengan tipe manajemen seperti ini sebenarnya bukan tidak tahu sama sekali etika atau moralitas. Ada dua jenis lain manajemen tipe amoral ini, yaitu Pertama, manajer yang tidak sengaja berbuat amoral (unintentional amoral manager). Tipe ini adalah para manajer yang dianggap kurang peka, bahwa dalam segala keputusan bisnis yang diperbuat sebenarnya langsung atau tidak langsung akan memberikan efek pada pihak lain. Oleh karena itu, mereka akan menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan apakah aktivitas bisnisnya sudah memiliki dimensi etika atau belum. Manajer tipe ini mungkin saja punya niat baik, namun mereka tidak bisa melihat bahwa keputusan dan aktivitas bisnis mereka apakah merugikan pihak lain atau tidak. Tipikal manajer seperti ini biasanya lebih berorientasi hanya pada hukum yang berlaku, dan menjadikan hukum sebagai pedoman dalam beraktivitas. Kedua, tipe manajer yang sengaja berbuat amoral. Manajemen dengan pola ini sebenarnya memahami ada aturan dan etika yang harus dijalankan, namun terkadang secara sengaja melanggar etika tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bisnis mereka, misalnya ingin melakukan efisiensi dan lain-lain. Namun manajer tipe ini terkadang berpandangan bahwa etika hanya berlaku bagi kehidupan pribadi kita, tidak untuk bisnis. Mereka percaya bahwa aktivitas bisnis berada di luar dari pertimbangan-pertimbangan etika dan moralitas.

Widyahartono (1996:74) mengatakan prinsip bisnis amoral itu menyatakan “bisnis adalah bisnis dan etika adalah etika, keduanya jangan dicampur-adukkan”. Dasar pemikirannya sebagai berikut :

Bisnis adalah suatu bentuk persaingan yang mengutamakan dan mendahulukan kepentingan ego-pribadi. Bisnis diperlakukan seperti permainan (game) yang aturannya sangat berbeda dari aturan yang ada dalam kehidupan sosial pada umumnya.

Orang yang mematuhi aturan moral dan ketanggapan sosial (sosial responsiveness) akan berada dalam posisi yang tidak menguntungkan di tengah persaingan ketat yang tak mengenal “values” yang menghasilkan segala cara.

Kalau suatu praktek bisnis dibenarkan secara legal (karena sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan karena law enforcement-nya lemah), maka para penganut bisnis amoral itu justru menyatakan bahwa praktek bisnis itu secara “moral mereka” (kriteria atau ukuran mereka) dapat dibenarkan. Pembenaran diri itu merupakan sesuatu yang ”wajar’ menurut mereka. Bisnis amoral dalam dirinya meskipun ditutup-tutupi tidak mau menjadi “agen moral” karena mereka menganggap hal ini membuang-buang waktu, dan mematikan usaha mencapai laba.

3. Moral Manajemen
Tingkatan tertinggi dari penerapan nilai-nilai etika atau moralitas dalam bisnis adalah moral manajemen. Dalam moral manajemen, nilai-nilai etika dan moralitas diletakkan pada level standar tertinggi dari segala bentuk prilaku dan aktivitas bisnisnya. Manajer yang termasuk dalam tipe ini hanya menerima dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku namun juga terbiasa meletakkan prinsip-prinsip etika dalam kepemimpinannya. Seorang manajer yang termasuk dalam tipe ini menginginkan keuntungan dalam bisnisnya, tapi hanya jika bisnis yang dijalankannya secara legal dan juga tidak melanggar etika yang ada dalam komunitas, seperti keadilan, kejujuran, dan semangat untuk mematuhi hukum yang berlaku. Hukum bagi mereka dilihat sebagai minimum etika yang harus mereka patuhi, sehingga aktifitas dan tujuan bisnisnya akan diarahkan untuk melebihi dari apa yang disebut sebagai tuntutan hukum. Manajer yang bermoral selalu melihat dan menggunakan prinsip-prinsip etika seperti, keadilan, kebenaran, dan aturan-aturan emas (golden rule) sebagai pedoman dalam segala keputusan bisnis yang diambilnya.


4. Kepemimpinan (Leadership) adalah proses mempengaruhi atau memberi contoh yang dilakukan oleh pemimpin kepada pengikutnya atau anggotanya yang bertujuan untuk mencapai tujuan organisasi.

Winardi (2000 ; 47)
“merupakan suatu kemampuan yang melekat pada diri seorang yang memimpin, yang tergantung dari macam-macam faktor, baik faktor-faktor intern maupun faktor-faktor ekstern”.

Wexley dan Yuki (2003 ; 189 )
Kepemimpinan adalah “mempengaruhi orang untuk melakukan usaha lebih banyak dalam sejumlah tugas atau mengubah perilakunya”.

Ordway Tead
Kepemimpinan adalah “kegiatan mempengaruhi orang orang agar mereka mau bekerja sama untuk mencapai tujuan yang di inginkan”.

Rauch & Behling (1984)
Kepemimpinan adalah proses mempengaruhi aktifitas-aktifitas sebuah kelompok yang di organisasi ke arah pencapaian tujuan.

Katz & Kahn (1978)
Kepemimpinan adalah peningkatan pengaruh sedikit demi sedikit pada, dan berada diatas kepatuhan mekanis terhadap pengarahan-pengarahan rutin organisasi.

Stephen J.Carrol & Henry L.Tosj (1977)
Kepemimpinan adalah proses mempengaruhi orang-orang lain untuk melakukan apa yang kamu inginkan dari mereka untuk mengerjakannya.

Performansi adalah cacatan outcome yang dihasilkan dari fungsi suatu pekerjaan tertentu atau kegiatan selama suatu periode waktu tertentu. (Bernandin & Russell). Sedangkan yang dimaksud dengan penilaian performansi adalah suatu cara mengukur kontribusi-kontribusi dari individu-individu anggota organisasi kepada organisasinya. (Kae E. Chung & Leon C. Megginson).
Tujuan dari penilaian performansi terbagi atas dua macam, yakni :
  • Untuk me-reward performansi sebelumnya, dan
  • Untuk memotivasikan perbaikan performansi pada yang waktu yang akan datang.
Ada 2 syarat utama yang diperlukan untuk melakukan penilaian performansi yang efektif, yaitu:
  • Adanya kriteria performansi yang dapat diukur secara objektif,
  • Adanya objektifitas dalam proses evaluasi.


KESIMPULAN

Dari penjelasan diatas dapat saya simpulkan bahwa yang dimaksud dengan Etika Bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang berkaitan dengan prinsip penerapan moral umum pada aspek-aspek yang berkaitan dengan  individu,  perusahaan, industri dan juga masyarakat. Semuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat itu sendiri.

Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.


BAB 4

NORMA DAN ETIKA DALAM PEMASARAN, PRODUKSI, MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DAN FINANSIAL


1. Pasar dan Perlindungan Konsumen

Dengan adanya pasar bebas dan kompetitif, banyak orang meyakini bahwa konsumen secaraotomatis terlindungi dari kerugian sehingga pemerintah dan pelaku bisnis tidak perlumengambil langkah-langkah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pasar bebasmendukung alokasi, penggunaan, dan distribusi barang-barang yang dalam artian tertentu,adil, menghargai hak, dan memiliki nilai kegunaan maksimum bagi orang-orang yang berpartisipasi dalam pasar, berdasarkan kenyataan yang tidak dibantahkan bahwa bisnis merasuki seluruh kehidupan semua manusia, maka dari perspektif etis, bisnis diharapkan bahwa dituntut untuk menawarkan sesuatu yang berguna bagi manusia dan tidak sekadar menawarkan sesuatu yang merugikan hanya demi memperoleh keuntungan. Termasuk didalamnya para pelaku bisnis dilarang untuk menawarkan sesuatu yang dianggap merugikan manusia.
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

2. Etika Iklan

Pengertian Iklan
Kata Iklan sendiri berasal dari bahasa Yunani, yang artinya adalah upaya menggiring orang pada gagasan. Adapun pengertian secara komprehensif atau luas adalah semua bentuk aktifitas untuk menghadirkan dan mempromosikan ide, barang ataupun jasa secara nonpersonal melalui media yang dibayar oleh sponsor tertentu. (Durianto, dkk, 2003).
Makna Etika dan Estetika dalam Iklan
Fungsi iklan pada akhirnya membentuk citra sebuah produk dan perusahaan di mata masyarakat. Citra ini terbentuk oleh kesesuaian antara kenyataan sebuah produk yang diiklankan dengan informasi yang disampaikan dalam iklan. Prinsip etika bisnis yang paling relevan dalam hal ini adalah nilai kejujuran. Dengan demikian, iklan yang membuat pernyataan salah atau tidak benar dengan maksud memperdaya konsumen adalah sebuah tipuan.

Ciri-ciri iklan yang baik:
o   Etis: berkaitan dengan kepantasan.
o   Estetis: berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan?).
o   Artistik: bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.

Contoh Penerapan Etika dalam Periklanan:
-          Iklan rokok: Tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok.
-          Iklan pembalut wanita: Tidak memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut.
-         Iklan sabun mandi: Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh.

Etika secara umum:
-          Jujur: tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk
-          Tidak memicu konflik SARA
-          Tidak mengandung pornografi
-          Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
-          Tidak melanggar etika bisnis, contoh: saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.
-          Tidak plagiat.

3. 3. Privasi Konsumen

KONSEP DAN PENGERTIAN PRIVASI

Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.

44. Multimedia Etika Bisnis

Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
1.      Akuntabilitas perusahaan termasuk tata kelola perusahaan (goog corporate governance) dalam pengambilan keputusan manajerial.
2.      Tanggung jawab social, yang merujuk pada peranaan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah local dan nasional dan kondisi bagi karyawannya.
3.      Kepentingan stakeholder yang mana ditunjukkan kepada kepentingan pemegang saham, CEO dan pelangganm penyuplai, dan kompetitornya.

Dalam penggunaan multimedia ini agar pelaku bisnis itu beretika tentunya harus ada batasan-batasan aturan yang dibuat oleh pemerintah, seperti larangan penggunaan multimedia yang menjurus kepada SARA, atau yang bersifat membahayakan kepentingan masayarakat umum. Sehingga siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi hokum yang berlaku.


Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill commu­nications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer, advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai  saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.

Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
·         Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance,kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
·         Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalamlingkungannya,   pemerintah   lokal   dan   nasional,   dan   kondisi   bagi pekerja.
·         Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.

Etika dalam berbisnis tidak dapat diabaikan, sehingga pelaku bisnis khususnyamultimedia, dalam hal ini perlu merumuskan kode etik yang harus disepakati oleh stakeholder, termasuk di dalamnya production house, stasiun TV, radio, penerbit buku, media masa, internet provider, event organizer, advertising agency, dll.

Media masapun sangat berperan penting dalam hal ini, karena merekalah yang menginformasikan kepada masyarakat, merekalah yang bisa membentuk opini baik ataupun buruk dari masyarakat, hendaknya media menjadi sarana untuk menghibur, sumber informasi dan edukasi bagi masyarakat.

55. Etika Produksi

Dalam proses produksi, subuah produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau menggunakan jasa yang mereka tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak menjalankan hal ini. Produsen lebih mementingkan laba. Seperti banyaknya kasus kasus yang akhirnya mengancam keselamatan konsumen karena dalam memproduksi, produsen tidak memperhatikan hal hal buruk yang mungkin terjadi pada konsumen. Bahkan, konsumen ditipu, konsumen ditawarkan hal-hal yang mereka butuhkan, tapi pada kenyataannya, mereka tidak mendapat apa yang mereka butuhkan mereka tidak memperoleh sesuai dengan apa yang ditawarkan.
Contohnya produk produk tembakau telah menewaskan 400.000 warga amerika setiap tahun. Jumlahnya lebih banyak daripada jumlah total penderita AIDS, korban kecelakaan, pembunuhan, bunuh diri, narkoba, dan kebakaran. Kasus produk Korek (geretan) BIC corporation yang tidak layak digunakan tapi tetap dijual dan akhirnya digunakan konsumen, akhirnya terjadi kecelakaan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.banyak kecelakaan kecelakaan lain terjadi diakibatkan barang yang diproduksi tidak sesuai standar, produk yang sekali pakai langsung rusak, produk cacat dan garansi yang tidak ditepati.
Kecelakaan kecelakaan ini tentunya merugikan konsumen, karena dengan membeli produk yang dihasilkan produsen tersebut, mereka harus mengeluarkan biaya lebih yaitu untuk membiayai pengobatan jika sakit dan luka, dan megalami kerugian karena kegunaan barang yang diharapkan tidak tercukupi.

BAB 5

JENIS PASAR, LATAR BELAKANG MONOPOLI, ETIKA DALAM PASAR KOMPETITIF

PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Pengertian pasar persaingan sempurna adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran di mana jumlah pembeli dan penjual sedemikian rupa banyaknya/ tidak terbatas.
Ciri-ciri pasar sempurna:
1.Jumlah penjual dan pembeli yang banyak
2.Produk yang di perdagangkan sama atau bisa di bilang homogen
3.Pemerintah tidak ikut campur tangan dalam proses pembentukan harga
Jenis-jenis pasar sempurna:
1.Jumlah penjual dan pembeli banyak
2.Barang yang di jual sama/homogen
3.Harga di tentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran
4. Posisi tawar konsumen kuat
5.Sensitif pada perubahan harga 
6. Sulit mendapatkan keuntungan lebih / diatas rata-rata.
PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen.
Pasar monopoli memiliki ciri-ciri:
1.Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
2.Tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip
3.Produsen memiliki kekuatan menentukan harga
4.Tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan perusahaan
PASAR OLIGOPOLI
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, di mana terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan pasar.

Pasar oligopoli memiliki cirri-ciri:
Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak
Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar
MONOPOLI DAN DIMENSI ETIKA BISNIS
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Pasar monopoli harus memiliki etika dalam berbisnis yang baik kepada para pembeli untuk menjual barang tersebut dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat yang berekonomi rendah dan pengusaha pendatang baru diberikan kesempatan untuk masuk kedalam pasar.
ETIKA DI DALAM PASAR KOMPETITIF
Pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak.
Pada pasar persaingan sempurna terdapat persaingan yang ketat karena setiap penjual dalam satu wilayah menjual barang dagangannya yang sifatnya homogen. Harga pada pasar persaingan sempurna relatif sama dengan para pesaing usaha lainnya. Konsumen tentu akan memilih produsen yang dinilai mampu memberikan kepuasan. Adapun hal yang menjadi faktor kepuasan itu adalah tingkat pelayanan dan fasilitas-fasilitas penunjang.
Sifat-sifat pasar persaingan sempurna :
Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar
Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata
Barang yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu sama lain
Jumlah penjual dan pembeli banyak
Posisi tawar konsumen kuat
Penjual bersifat pengambil harga
Harga ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran
KOMPETISI PADA PASAR EKONOMI GLOBAL
Kompetisi global merupakan bertuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan ini tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini disebabkan karena :
Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
Kemampuan modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud investasi mereka.
Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK.
Alasannya cenderung akan melemahkan Negara-negara yang sedang berkembang dimana dari sisi teknologi, modal dan pengetahuan jauh lebih rendah.
Kompetisi global juga menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama masyarakat lokal, karena kebanyakan pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan Negara-negara maju menjadi pemasok kebutuhan-kebutuhan, sehingga kita hanya  bisa menikmati hasil yang sudah disuguhkan secara rapih yang sebenarnya merupakan ancaman yang sangat besar bagi bangsa ini dan lahan pertanian akan semakin berkurang.



sumber referensi:
https://niaariyanierlin.wordpress.com/tag/etika-produksi/
http://danisapujiati94.blogspot.co.id/2015/11/jenis-pasar-latar-belakang-monopoli.html

Kamis, 22 Oktober 2015

Tugas Softskill Bab II kasus Prinsip Kejujuran

Produk Power Balance


Contoh kasus yang akan diangkat dalam hal ini adalah gelang Power Balance. Produk tersebut diciptakan oleh pebisnis Australia asal California, Josh Rodarmel dan kakaknya Troy sekitar tahun 2009. Mereka mengklaim bahwa gelang yang mereka ciptakan mampu mendorong performa energi natural yang terdapat dari dalam stiker gelang tersebut. Bahkan dalam sebuah wawancara televisi yang ditayangkan secara nasional di Australia, Josh menjelaskan bahwa tubuh manusia memiliki frekuensi tertentu. Frekuensi yang dimiliki oleh manusia tersebut dapat dipengaruhi oleh frekuensi-frekuensi buruk dari yang telah dihasilkan dari frekuensi  ini ada yang berdampak buruk seperti frekuensi handphone, televisi, radio dan sebagainya. Hal tersebut menyebabkan penyembuhan alami yang dilakukan oleh tubuh menjadi terhampar dan bahkan gagal.
Rodarmel mengklaim produk gelang Power Balance yang mereka ciptakan akan mampu mengembalikan frekuensi yang baik sehingga akan mampu menyeimbangkan tubuh penggunanya. Gelang tersebut memiliki efek yang berbeda-beda bagi pengguna. Bagi seorang atlet yang mengenakan gelang tersebut akan merasa lebih bertenaga dan seimbang. Selain itu otot-otot mereka yang akan lebih cepat pulih. Pemasaran yang menyasar para atlit dengan pemulihan otot dan tenaga, telah mampu meningkatkan penjualan gelang Power Balance secara cepat.
. 
Dalam kurun waktu kurang dari tiga tahun diperkirakan Power Balance telah menjual produknya sebanyak 2,5 juta diseluruh dunia. Kalangan selebritis bahkan politikus banyak yang mengenakan Power Balance tersebut sehingga sudah merupakan suatu trend dan budaya tersendiri dengan menggunakan produk dariPower Balance tersebut baik itu yang berupa gelang ataupun kalung.
Tidak pernah ada manusia yang tak perduli akan kesehatannya, produk Roadarmel tersebut menyasar akan tujuan kesehatan yang akan dicapai jika konsumennya mengenakan produk Power Balance tersebut. Promosi yang mereka lakukan telah mendapatkan respon dari para atlit yang menggunakan Power Balance, dari sana para atlit yang juga merupakan selebritis dunia seperti David beckham, Cristian Ronaldo sudah merupakan sebuah ikon yang akan ditiru oleh para penggemarnya. Kalangan Selebritis mulai menggunakan Power Balancedikarenakan lingkungan dan budaya mereka yang menganggap Power Balancesebagai trend. Kalangan politikus dan masyarakat kebanyakan sudah mulai melupakan alasan dasar dari kegunaan produk Power Balance tersebut. Trendtelah bergeser dari fungsi suatu barang menjadi sebuah fashion. Akan tetapi tanpa disadari produsen tetap menjual produk tersebut sebagai sebuah produk kesehatan bukan produk fashion seperti yang telah mereka janjikan selama ini.

Etika Bisnis Power Balance
Dalam kurun waktu yang sangat singkat Power Balance telah menjadi sebuah ikon baru, penjualan yang mencapai lebih dari 2,5 juta diseluruh dunia merupakan sebuah bukti akan kedasyatan dari trend kebudayaan yang diciptakan oleh Power Balance. Mereka selama ini mengiklankan produk kesehatan yang merupakan sebuah gelang dan kalung kesehatan yang mampu merubah atau mengembalikan frekuensi negatif menjadi positif sehingga menguntungkan penggunannya merasa lebih sehat dengan proses pengembalian sel-sel serta otot tubuh secara lebih sehat dan lebih cepat.
Akhirnya pada November tahun 2010, Australian Competition and Consumer Commision (ACCC) mengumumkan bahwa mereka tidak menemukan adanya indikasi sesuai apa yang janjikan dalam iklan Power Balance. Tidak adanya bukti ilmiah bahwa gelang tersebut berkhasiat juga tidak mampu dibuktikan olehPower Balance sendiri. Tekanan yang dilakukan oleh ACCC untuk membuktikan secara ilmiah tidak dapat disanggupi oleh Power Balance. Hingga akhirnya pada Desember 2010, Power Balance secara resmi menyampaikan permintaan maaf terkait klaim produk yang mereka ciptakan.

 Power Balance Di Indonesia
Di Indonesia produk gelang Power Balance ini dijual seharga Rp. 395.000/buah sedangkan kalungnya seharga Rp. 425.000. Di Indonesia Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia turut pula meminta pertanggung jawaban Power Balance Indonesia. Akan tetapi para pengguna di Indonesia tuntutannya tidak diakomodir oleh pemerintah padahal sudah memiliki peraturan perundangan  dalam hal perlindungan  konsumen. Adapun undang-undang perlindungan konsumen yang dapat dikenakan terhadap perusahaan Power Balance di Indonesia ialah seperti berikut ini :

1. Pasal 4, hak konsumen:
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
PT. Kubu Desa selaku distributor Power Balance  Indonesia tidak memberi informasi sebenar-benarnya terhadap konsumen di Indonesia akan efek dari pemakaian produk Power Balance.

2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha:
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”

3. Pasal 8:
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT. Kubu Desa walaupun di negara asalnya Power Balance sudah melakukan penarikan produk karena ketidak mampuannya membuktikan khasiat dari penggunaan Power Balance akan tetapi di Indonesia belum dilakukan.

4. Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Keputusan perundangan tersebut harus disahkan pengadilan di Indonesia dan bagi para masyarakat mantan konsumennya di Indonesia dapat menuntut ganti rugi jika peraturan keputusan tersebut sudah disahkan oleh pengadilan.
  
Kebangkrutan Power Balance
 Mantan konsumennya diseluruh dunia gigih menuntut kesepakatan ganti rugi yang harus Power Balance berikan. Uang ganti rugi yang diminta oleh para mantan penggunannya adalah sekitar US$ 57 atau sekitar Rp. 515 Miliar. Uang tersebut sebagai ganti rugi bagi para penggunanya yang tidak merasakan akan manfaat setelah menggunakan produk Power Balance seperti apa yang perusahaan mereka iklankan tersebut.
Akibat dari tuntutan tersebut situs informasi dunia hiburan di Australia menginformasikan bahwa produsen Power Balance tersebut akan menderita kerugian sekaligus dinyatakan kebangkrutannya saat penggantian tersebut dibayarkan. Tidak hanya itu saja, jaringan distribusi serta outletnya diseluruh dunia beserta investasi yang telah mereka tanamkan tentu akan mengalami kerugian akibat penutupan usaha mereka. Ketidakpercayaan terhadap produk tidak saja berimbas kepada perusahaan akan tetapi juga terhadap pemiliknya.  Segala sesuatu yang berhubungan dengan Power Balance akan terhenti akibat praktik dariPower balance yang tidak jujur dikarenakan dari proses penipuan yang telah mereka lakukan terhadap konsumennya diseluruh dunia.

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan
            Saat ini masih banyak pihak yang terlibat bahwa dalam dunia bisnis beranggapan bahwa bisnis masih sangat kental dengan praktek tipu menipu. Sehingga kejujuran dalam praktek bisnis merupakan hal yang sangat langka untuk ditemui. Akan tetapi telah ada beberapa contoh yang menunjukkan bahwa tanpa adanya prinsip kejujuran maka bisnis tidak akan bertahan lama.
            
Contoh tersebut dapat ditemui dalam kasus penjualan Power Balance. Pada saat-saat awal penjualannya, produk Power Balance (berupa gelang atau kalung) diklaim oleh produsennya dapat merubah frekuensi buruk menjadi positif dan bukan lagi mengarah kepada produk fashion. Pada saat perusahaan dituntut untuk membuktikan apa yang telah diklaim oleh perusahaan, perusahaan sendiri tidak dapat membuktikannya. Hal tersebut akhirnya berdampak pada adanya tuntutan dari konsumen dalam jumlah yang sedikit dan akhirnya tuntutan tersebut mengakibatkan kebangkrutan pada perusahaan.
           
Saran
Prinsip kejujuran saat ini merupakan hal yang sangat langka dijumpai dalam dunia bisnis karena banyaknya pihak yang terlibat dalam bisnis beranggapan bahwa praktek bisnis sangat lekat dengan praktek tipu mentipu demi mendapatkan apa yang menjadi tujuan dalam berbisnis. Akan tetapi karena telah banyak bukti yang menunjukkan bahwa apabila terjadi praktek ketidakjujuran telah terbukti, maka bisnis yang dijalankan akan hancur. Oleh karena itu, prinsip kejujuran merupakan hal yang mutlak untuk dilaksanakan. Pelaksanaan prinsip kejujuran tersebut harus dilaksanakan dalam pemenuhan syarat-syarat dan perjanjian dalam kontrak bisnis, penawaran barang dan jasa yang sebanding dengan harga dan kejujuran dalam menjalin hubungan internal dalam perusahaan.

Sumber dari :

https://id.wikipedia.org/wiki/Power_Balance